Tanggal 8 Februari 2012 bertempat di dusun Wonosari tepatnya di Jalan Banda Aceh Desa Sidorukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, Puskesmas Perawatan Rimbo Bujang IX mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat berupa pengobatan, pemeriksaan gigi, pemeriksaan labor sederhana dan sunatan/khitan massal secara gratis.
| Home | P3M | Promkes | Imunisasi | Kegiatan PKM | Serba-Serbi | Gallery Photo | Link Banner | Download |
Tampilkan postingan dengan label Kegiatan Puskesmas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kegiatan Puskesmas. Tampilkan semua postingan
Jumat, 10 Februari 2012
Kamis, 08 September 2011
Halal-bihalal Idul Fitri 1432 H
Dosa yang paling sering dilakukan manusia adalah kesalahan terhadap sesamanya. Seorang manusia dapat memiliki rasa permusuhan, pertikaian, dan saling menyakiti. Idul Fitri merupakan momen penting untuk saling memaafkan, baik secara individu maupun kelompok.
Photo Acara Halal-bihalal
Acara Halal-bihalal Idul Fitri 1432 H
Puskesmas Perawatan Rimbo Bujang IX
Pada tanggal 8 September 2011
Selasa, 12 Juli 2011
Photo Kegiatan Sosialisasi Jampersal
Kegiatan Sosialisasi Jampersal Tahun 2011 di Puskesmas Perawatan Rimbo Bujang IX
Pada tanggal 6 Juli 2011
Bertempat Aula Kantor Camat Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.
Nara Sumber :
Staf Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo
Peserta :
Kades, Sekdes, Kadus, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Kader Posyandu
dalam Kecamatan Rimbo Ulu
JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL)
I. Tujuan
a. Tujuan Umum
Meningkatnya akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB melalui jaminan pembiayaan untuk pelayanan persalinan.
b. Tujuan Khusus
1) Meningkatnya cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan.
2) Meningkatnya cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan
3) Meningkatnya cakupan pelayanan KB pasca persalinan oleh tenaga kesehatan.
4) Meningkatnya cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
5) Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
II. Sasaran
Sasaran yang dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah:
a. Ibu hamil
b. Ibu bersalin
c. Ibu nifas ( sampai 42 hari pasca melahirkan)
d. Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)
Langganan:
Postingan (Atom)

