I. Tujuan
a. Tujuan Umum
Meningkatnya akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB melalui jaminan pembiayaan untuk pelayanan persalinan.
b. Tujuan Khusus
1) Meningkatnya cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan.
2) Meningkatnya cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan
3) Meningkatnya cakupan pelayanan KB pasca persalinan oleh tenaga kesehatan.
4) Meningkatnya cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
5) Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
II. Sasaran
Sasaran yang dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah:
a. Ibu hamil
b. Ibu bersalin
c. Ibu nifas ( sampai 42 hari pasca melahirkan)
d. Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)